Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Perkarantinaan Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 115 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 15 TAHUN 2017Tunjangan Arsiparis91.53% Mirip91.53 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 115 TAHUN 2020Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan90.92% Mirip90.92 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 115 TAHUN 2020Tunjangan Paramedik Karantina Hewan90.34% Mirip90.34 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 46 TAHUN 2007Tunjangan Arsiparis87.94% Mirip87.94 %
Tunjangan Jabatan FungsionalArsiparis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Arsiparis adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Arsiparis sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 13 TAHUN 2022Tunjangan Analis Perkebunrayaan87.34% Mirip87.34 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 104 TAHUN 2017Tunjangan Penera87.04% Mirip87.04 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 70 TAHUN 2008Tunjangan Penerjemah86.05% Mirip86.05 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPenerjemah, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penerjemah adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerjemah sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 70 TAHUN 2022Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur85.90% Mirip85.90 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 47 TAHUN 2007Tunjangan Pustakawan85.63% Mirip85.63 %
Tunjangan Jabatan FungsionalPustakawan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pustakawan adalah tunjanganjabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pustakawan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 71 TAHUN 2022Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur85.40% Mirip85.40 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.