Tunjangan PengendaliHama dan Penyakit Ikan
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan PenyakitIkan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan PengendaliHama dan Penyakit Ikan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional PengendaliHama dan Penyakit Ikan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 115 TAHUN 2020Tunjangan Paramedik Karantina Hewan91.57% Mirip91.57 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Paramedik Karantina Hewan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Epidemiolog Kesehatan89.36% Mirip89.36 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Epidemiolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 54 TAHUN 2007Tunjangan Entomolog Kesehatan89.13% Mirip89.13 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Entomolog Kesehatan adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secarapenuh dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sesuai dengan ketentuan2.
- 4PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Ortotis Prostetis87.03% Mirip87.03 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 5PERPRES NO. 115 TAHUN 2020Tunjangan Dokter Hewan Karantina86.72% Mirip86.72 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Dokter Hewan Karantina adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 53 TAHUN 2019Tunjangan Kataloger86.27% Mirip86.27 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 46 TAHUN 2022Tunjangan Diplomat86.18% Mirip86.18 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 136 TAHUN 2017Tunjangan Pelelang86.07% Mirip86.07 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 70 TAHUN 2007Tunjangan Penera86.02% Mirip86.02 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 115 TAHUN 2020Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan85.84% Mirip85.84 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pemeriksa Karantina Tumbuhan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.