Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 18 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2022
    97.77% Mirip97.77 %
    Tunjangan Penata Kelola Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    89.80% Mirip89.80 %
    Tunjangan Asisten Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2017
    88.92% Mirip88.92 %
    Tunjangan Analis Kebijakan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Analis Kebijakan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kebijakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 21 TAHUN 2022
    88.56% Mirip88.56 %
    Tunjangan Analis Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 30 TAHUN 2022
    87.56% Mirip87.56 %
    Tunjangan Asisten Teknisi Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Teknisi Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  6. 6
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2022
    86.93% Mirip86.93 %
    Tunjangan Asisten Pranata Siaran

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Pranata Siaran adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2022
    86.73% Mirip86.73 %
    Tunjangan Pengawas Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  8. 8
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2022
    85.19% Mirip85.19 %
    Tunjangan Asisten Agen Intelijen

    Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  9. 9
    PERPRES NO. 99 TAHUN 2021
    84.73% Mirip84.73 %
    Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2022
    83.27% Mirip83.27 %
    Tunjangan Analis Perkebunrayaan

    Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.