Tridharma Perguruan Tinggi
Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 36 TAHUN 2009Sumber daya di bidang kesehatan84.09% Mirip84.09 %
Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
- 2UU NO. 12 TAHUN 2012Tridharma83.97% Mirip83.97 %
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 3PP NO. 114 TAHUN 2021Dosen82.98% Mirip82.98 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 4PP NO. 115 TAHUN 2021Dosen82.87% Mirip82.87 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2022Dosen82.68% Mirip82.68 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2006Dosen82.18% Mirip82.18 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugasutama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 7PP NO. 81 TAHUN 2020Pemberdayaan Petani81.40% Mirip81.40 %
Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.
- 8PP NO. 37 TAHUN 2009Dosen81.21% Mirip81.21 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 9PP NO. 25 TAHUN 2019Praktik Keinsinyuran81.11% Mirip81.11 %
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
- 10UU NO. 11 TAHUN 2014Praktik Keinsinyuran80.18% Mirip80.18 %
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.