Tridharma Perguruan Tinggi

Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 36 TAHUN 2009
    84.09% Mirip84.09 %
    Sumber daya di bidang kesehatan

    Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    83.97% Mirip83.97 %
    Tridharma

    Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  3. 3
    PP NO. 114 TAHUN 2021
    82.98% Mirip82.98 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    82.87% Mirip82.87 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    82.68% Mirip82.68 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2006
    82.18% Mirip82.18 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugasutama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 81 TAHUN 2020
    81.40% Mirip81.40 %
    Pemberdayaan Petani

    Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.

  8. 8
    PP NO. 37 TAHUN 2009
    81.21% Mirip81.21 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    81.11% Mirip81.11 %
    Praktik Keinsinyuran

    Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

  10. 10
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    80.18% Mirip80.18 %
    Praktik Keinsinyuran

    Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.