Praktik Keinsinyuran
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Praktik Keinsinyuran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Praktik Keinsinyuran
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2015TUK82.96% Mirip82.96 %
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempatkerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaanuji kompetensi, yang diverifikasi oleh LSP.
- 2UU NO. 14 TAHUN 2005Sertifikat pendidik82.14% Mirip82.14 %
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2020Dosen81.37% Mirip81.37 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 4PP NO. 62 TAHUN 2014Peserta Didik80.71% Mirip80.71 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
- 5PP NO. 38 TAHUN 2010Tridharma Perguruan Tinggi80.18% Mirip80.18 %
Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.