Praktik Keinsinyuran

Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Praktik Keinsinyuran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Praktik Keinsinyuran

    Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    83.11% Mirip83.11 %
    Sertifikat pendidik

    Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    82.60% Mirip82.60 %
    TUK

    Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempatkerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaanuji kompetensi, yang diverifikasi oleh LSP.

  3. 3
    PP NO. 56 TAHUN 2020
    82.42% Mirip82.42 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    81.11% Mirip81.11 %
    Tridharma Perguruan Tinggi

    Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    80.95% Mirip80.95 %
    Sertifikat Pendidik

    Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.

  6. 6
    PP NO. 115 TAHUN 2021
    80.69% Mirip80.69 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 62 TAHUN 2014
    80.59% Mirip80.59 %
    Peserta Didik

    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.

  8. 8
    PP NO. 39 TAHUN 2022
    80.57% Mirip80.57 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  9. 9
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    80.54% Mirip80.54 %
    Sertifikat Pendidik

    Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.