Praktik Keinsinyuran
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Praktik Keinsinyuran juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Praktik Keinsinyuran
Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2005Sertifikat pendidik83.11% Mirip83.11 %
Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2015TUK82.60% Mirip82.60 %
Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempatkerja dan/atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaanuji kompetensi, yang diverifikasi oleh LSP.
- 3PP NO. 56 TAHUN 2020Dosen82.42% Mirip82.42 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 4PP NO. 38 TAHUN 2010Tridharma Perguruan Tinggi81.11% Mirip81.11 %
Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 5PP NO. 74 TAHUN 2008Sertifikat Pendidik80.95% Mirip80.95 %
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.
- 6PP NO. 115 TAHUN 2021Dosen80.69% Mirip80.69 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 7PP NO. 62 TAHUN 2014Peserta Didik80.59% Mirip80.59 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
- 8PP NO. 39 TAHUN 2022Dosen80.57% Mirip80.57 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 9PP NO. 19 TAHUN 2017Sertifikat Pendidik80.54% Mirip80.54 %
Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada Guru sebagai tenaga profesional.