Sumber daya di bidang kesehatan

Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 38 TAHUN 2010
    84.09% Mirip84.09 %
    Tridharma Perguruan Tinggi

    Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

  2. 2
    UU NO. 44 TAHUN 2009
    83.64% Mirip83.64 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yangmenyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secaraparipurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawatjalan, dan gawat darurat.

  3. 3
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2017
    82.23% Mirip82.23 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

  4. 4
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2019
    82.21% Mirip82.21 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

  5. 5
    PP NO. 47 TAHUN 2021
    82.18% Mirip82.18 %
    Rumah Sakit

    Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

  6. 6
    UU NO. 43 TAHUN 2007
    82.00% Mirip82.00 %
    Sumber daya perpustakaan

    Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga,sarana dan prasarana, serta dana yang dimilikidan/atau dikuasai oleh perpustakaan.

  7. 7
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    80.00% Mirip80.00 %
    Fasilitas Kesehatan

    Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.