Sumber daya di bidang kesehatan
Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Sumber: UU NO. 36 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 38 TAHUN 2010Tridharma Perguruan Tinggi84.09% Mirip84.09 %
Tridharma Perguruan Tinggi adalah pelayanan BHPP UNHAN kepada masyarakat melalui kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 2UU NO. 44 TAHUN 2009Rumah Sakit83.64% Mirip83.64 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yangmenyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secaraparipurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawatjalan, dan gawat darurat.
- 3PERPRES NO. 4 TAHUN 2017Rumah Sakit82.23% Mirip82.23 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 4PERPRES NO. 31 TAHUN 2019Rumah Sakit82.21% Mirip82.21 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 5PP NO. 47 TAHUN 2021Rumah Sakit82.18% Mirip82.18 %
Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
- 6UU NO. 43 TAHUN 2007Sumber daya perpustakaan82.00% Mirip82.00 %
Sumber daya perpustakaan adalah semua tenaga,sarana dan prasarana, serta dana yang dimilikidan/atau dikuasai oleh perpustakaan.
- 7PERPRES NO. 19 TAHUN 2016Fasilitas Kesehatan80.00% Mirip80.00 %
Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.