Tridharma
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tridharma juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tridharma
Tridharma Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut Tridharma adalah kewajiban perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2019PTK87.56% Mirip87.56 %
Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
- 2PP NO. 115 TAHUN 2021Dosen86.26% Mirip86.26 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 3PP NO. 30 TAHUN 1990Perguruan tinggi86.26% Mirip86.26 %
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2022Dosen86.14% Mirip86.14 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 5PP NO. 114 TAHUN 2021Dosen86.04% Mirip86.04 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwandengan tugas utama mentransformasikan,mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 6UU NO. 12 TAHUN 2012Perguruan Tinggi85.93% Mirip85.93 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- 7PP NO. 30 TAHUN 2006Dosen85.64% Mirip85.64 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugasutama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskanilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan,penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- 8PERPRES NO. 100 TAHUN 2018Perguruan Tinggi85.48% Mirip85.48 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 9PP NO. 53 TAHUN 2015Dosen84.70% Mirip84.70 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.