Transito
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah RepublikIndonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara duanegara lintas.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transito juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transito
Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 1997Transito narkotika83.82% Mirip83.82 %
Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah NegaraRepublik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpaberganti sarana angkutan.
- 2PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Pelayaran Dalam Negeri83.39% Mirip83.39 %
Usaha Pelayaran Dalam Negeri adalah kegiatan usaha pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan di Indonesia; g.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2013pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika82.82% Mirip82.82 %
pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara RepublikIndonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa bergantiSarana Pengangkut.