Transito

Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah RepublikIndonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara duanegara lintas.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transito juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transito

    Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    83.82% Mirip83.82 %
    Transito narkotika

    Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah NegaraRepublik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpaberganti sarana angkutan.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 1988
    83.39% Mirip83.39 %
    Usaha Pelayaran Dalam Negeri

    Usaha Pelayaran Dalam Negeri adalah kegiatan usaha pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan di Indonesia; g.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    82.82% Mirip82.82 %
    pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika

    pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara RepublikIndonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa bergantiSarana Pengangkut.