Transito narkotika

Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah NegaraRepublik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpaberganti sarana angkutan.

Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    95.49% Mirip95.49 %
    pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika

    pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara RepublikIndonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa bergantiSarana Pengangkut.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    92.45% Mirip92.45 %
    Transito

    Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    92.42% Mirip92.42 %
    Transito Narkotika

    Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    83.82% Mirip83.82 %
    Transito

    Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah RepublikIndonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara duanegara lintas.

  5. 5
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    83.79% Mirip83.79 %
    Pengumpul Limbah B3

    Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat PengolahanLimbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan LimbahB3.