Transito narkotika
Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah NegaraRepublik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpaberganti sarana angkutan.
Sumber: UU NO. 22 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2013pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika95.49% Mirip95.49 %
pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara RepublikIndonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa bergantiSarana Pengangkut.
- 2PP NO. 44 TAHUN 2010Transito92.45% Mirip92.45 %
Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2009Transito Narkotika92.42% Mirip92.42 %
Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
- 4UU NO. 5 TAHUN 1997Transito83.82% Mirip83.82 %
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah RepublikIndonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara duanegara lintas.
- 5PP NO. 101 TAHUN 2014Pengumpul Limbah B383.79% Mirip83.79 %
Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat PengolahanLimbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan LimbahB3.