Transito
Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transito juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transito
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah RepublikIndonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara duanegara lintas.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 35 TAHUN 2009Transito Narkotika97.51% Mirip97.51 %
Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
- 2UU NO. 22 TAHUN 1997Transito narkotika92.45% Mirip92.45 %
Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah NegaraRepublik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpaberganti sarana angkutan.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2013pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika90.46% Mirip90.46 %
pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara RepublikIndonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa bergantiSarana Pengangkut.