Transito

Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.

Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transito juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transito

    Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah RepublikIndonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara duanegara lintas.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    97.51% Mirip97.51 %
    Transito Narkotika

    Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    92.45% Mirip92.45 %
    Transito narkotika

    Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah NegaraRepublik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpaberganti sarana angkutan.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    90.46% Mirip90.46 %
    pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika

    pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara RepublikIndonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa bergantiSarana Pengangkut.