Usaha Pelayaran Dalam Negeri
Usaha Pelayaran Dalam Negeri adalah kegiatan usaha pelayaran untuk melakukan usaha pengangkutan antar pelabuhan di Indonesia; g.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1988
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1997Transito83.39% Mirip83.39 %
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah RepublikIndonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara duanegara lintas.
- 2PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut dalam negeri82.03% Mirip82.03 %
Angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yangdilakukan di wilayah perairan laut Indonesia yangdiselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;4.