pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika

pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara RepublikIndonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa bergantiSarana Pengangkut.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    95.49% Mirip95.49 %
    Transito narkotika

    Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah NegaraRepublik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpaberganti sarana angkutan.

  2. 2
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    93.26% Mirip93.26 %
    Transito Narkotika

    Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.

  3. 3
    PP NO. 44 TAHUN 2010
    90.46% Mirip90.46 %
    Transito

    Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2002
    83.32% Mirip83.32 %
    Pengangkut

    Pengangkut adalah orang atau badan yang melakukan pengangkutan zat radioaktif.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1997
    82.82% Mirip82.82 %
    Transito

    Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah RepublikIndonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara duanegara lintas.

  6. 6
    PP NO. 101 TAHUN 2014
    81.77% Mirip81.77 %
    Pengumpul Limbah B3

    Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat PengolahanLimbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan LimbahB3.

  7. 7
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
    80.46% Mirip80.46 %
    KPBPB

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.

  8. 8
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    80.03% Mirip80.03 %
    KPBPB

    Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.