pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika
pengoperasianPengangkutSaranasecarayangTransito Narkotika adalah Pengangkutan Narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara RepublikIndonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa bergantiSarana Pengangkut.
Sumber: PP NO. 40 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 1997Transito narkotika95.49% Mirip95.49 %
Transito narkotika adalah pengakutan narkotika dari suatu negarake negara lain dengan melalui dan singgal di Wilayah NegaraRepublik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpaberganti sarana angkutan.
- 2UU NO. 35 TAHUN 2009Transito Narkotika93.26% Mirip93.26 %
Transito Narkotika adalah pengangkutan Narkotika dari suatu negara ke negara lain dengan melalui dan singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat kantor pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2010Transito90.46% Mirip90.46 %
Transito adalah pengangkutan Prekursor dari satu negara ke negara lain dengan melalui dan/atau singgah di wilayah Negara Republik Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan atau tanpa berganti sarana angkutan.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2002Pengangkut83.32% Mirip83.32 %
Pengangkut adalah orang atau badan yang melakukan pengangkutan zat radioaktif.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1997Transito82.82% Mirip82.82 %
Transito adalah pengangkutan psikotropika di wilayah RepublikIndonesia dengan atau tanpa berganti sarana angkutan antara duanegara lintas.
- 6PP NO. 101 TAHUN 2014Pengumpul Limbah B381.77% Mirip81.77 %
Pengumpul Limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatanPengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat PengolahanLimbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/atau Penimbunan LimbahB3.
- 7PERPRES NO. 91 TAHUN 2017KPBPB80.46% Mirip80.46 %
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
- 8PP NO. 41 TAHUN 2021KPBPB80.03% Mirip80.03 %
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.