Transaksi
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
Sumber: PERPRES NO. 50 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Transaksi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Transaksi
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/ataupemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia JasaKeuangan.
- 2Transaksi
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
- 3Transaksi
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih.
- 4Transaksi
Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih.
- 5Transaksi
Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya; l.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1977Perdagangan80.03% Mirip80.03 %
Perdagangan adalah kegiatan jual-beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.