Transaksi

Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Transaksi juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Transaksi

    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih, termasuk kegiatan pentransferan dan/ataupemindahbukuan dana yang dilakukan oleh Penyedia JasaKeuangan.

  2. 2
    Transaksi

    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

  3. 3
    Transaksi

    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.

  4. 4
    Transaksi

    Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/ataukewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antaradua pihak atau lebih.

  5. 5
    Transaksi

    Transaksi adalah setiap bentuk pernyataan tertulis memuat segala hak dan kewajiban pihak yang terikat dalam kontrak yang menjadi akibat daripadanya; l.