Tingkat serapan GRK
Tingkat serapan GRK adalah besarnya serapan GRK tahunan.
Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2011Tingkat emisi GRK94.08% Mirip94.08 %
Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.
- 2PERPRES NO. 61 TAHUN 2011Tingkat emisi GRK93.84% Mirip93.84 %
Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2004Renstra-KL87.28% Mirip87.28 %
Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 4PP NO. 83 TAHUN 2012APBD87.13% Mirip87.13 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerahyang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 5PP NO. 42 TAHUN 2013APBD86.88% Mirip86.88 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 6PP NO. 2 TAHUN 2015APBD86.47% Mirip86.47 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2012APBD86.06% Mirip86.06 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 8PP NO. 8 TAHUN 2006APBD85.18% Mirip85.18 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebutAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerahyang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 9PP NO. 30 TAHUN 2012APBD84.99% Mirip84.99 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 10PP NO. 42 TAHUN 2021APBD84.69% Mirip84.69 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.