Tingkat emisi GRK

Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.

Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tingkat emisi GRK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tingkat emisi GRK

    Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2011
    93.84% Mirip93.84 %
    Tingkat serapan GRK

    Tingkat serapan GRK adalah besarnya serapan GRK tahunan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2015
    82.93% Mirip82.93 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    82.72% Mirip82.72 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2012
    82.21% Mirip82.21 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    81.72% Mirip81.72 %
    Renstra-KL

    Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

  6. 6
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    81.65% Mirip81.65 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  7. 7
    PP NO. 83 TAHUN 2012
    81.38% Mirip81.38 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerahyang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  8. 8
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    80.77% Mirip80.77 %
    APBD

    Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahandaerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  9. 9
    PP NO. 22 TAHUN 2008
    80.06% Mirip80.06 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.