Tingkat emisi GRK
Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.
Sumber: PERPRES NO. 61 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tingkat emisi GRK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tingkat emisi GRK
Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 71 TAHUN 2011Tingkat serapan GRK93.84% Mirip93.84 %
Tingkat serapan GRK adalah besarnya serapan GRK tahunan.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2015APBD82.93% Mirip82.93 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 3PP NO. 42 TAHUN 2013APBD82.72% Mirip82.72 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2012APBD82.21% Mirip82.21 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2004Renstra-KL81.72% Mirip81.72 %
Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
- 6PP NO. 30 TAHUN 2012APBD81.65% Mirip81.65 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 7PP NO. 83 TAHUN 2012APBD81.38% Mirip81.38 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerahyang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- 8UU NO. 32 TAHUN 2004APBD80.77% Mirip80.77 %
Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahandaerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
- 9PP NO. 22 TAHUN 2008APBD80.06% Mirip80.06 %
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.