Tingkat emisi GRK

Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.

Sumber: PERPRES NO. 71 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tingkat emisi GRK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tingkat emisi GRK

    Tingkat emisi GRK adalah besarnya emisi GRK tahunan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 71 TAHUN 2011
    94.08% Mirip94.08 %
    Tingkat serapan GRK

    Tingkat serapan GRK adalah besarnya serapan GRK tahunan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2015
    82.45% Mirip82.45 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  3. 3
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    82.34% Mirip82.34 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2012
    81.81% Mirip81.81 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 2012
    81.03% Mirip81.03 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkatAPBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yangdisetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  6. 6
    PP NO. 20 TAHUN 2004
    81.01% Mirip81.01 %
    Renstra-KL

    Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga, yang selanjutnyadisebut Renstra-KL, adalah dokumen perencanaan KementerianNegara/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.

  7. 7
    PP NO. 83 TAHUN 2012
    80.84% Mirip80.84 %
    APBD

    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkatAPBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerahyang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

  8. 8
    UU NO. 32 TAHUN 2004
    80.10% Mirip80.10 %
    APBD

    Anggaran pendapatan dan belanja daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahandaerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.