Perlindungan

Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam perkara tindak pidana terorisme.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Perlindungan juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Perlindungan

    Perlindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negarakepada Saksi, Pelapor, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim besertakeluarganya dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atauhartanya dalam perkara tindak pidana Narkotika dan PrekursorNarkotika.

  2. 2
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Anak Saksi dan Anak Korban yang dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  4. 4
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak danpemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksidan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK ataulembaga lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

  5. 5
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihakkeluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupunberdasarkan penetapan pengadilan.

  6. 6
    Perlindungan

    Perlindungan adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental, kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, 2.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 77 TAHUN 2019
    86.16% Mirip86.16 %
    Pelindungan

    Pelindungan adalah jaminan rasa aman yang diberikan oleh negara kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam menangani perkara Tindak Pidana Terorisme.

  2. 2
    PERPRES NO. 18 TAHUN 2017
    82.20% Mirip82.20 %
    Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

    Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

  3. 3
    UU NO. 21 TAHUN 2007
    81.24% Mirip81.24 %
    Restitusi

    Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankankepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yangberkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atauimmateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

  4. 4
    UU NO. 31 TAHUN 1997
    80.68% Mirip80.68 %
    Terdakwa

    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dandiadili di sidang Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atauPengadilan dalam lingkungan peradilan umum.