PLB

Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

Sumber: PERPRES NO. 31 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi PLB juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PLB

    Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

  2. 2
    PLB

    Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

  3. 3
    PLB

    Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

  4. 4
    PLB

    Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

  5. 5
    PLB

    Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

  6. 6
    PLB

    Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    84.75% Mirip84.75 %
    Terminal

    Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umumyang digunakan untuk mengatur kedatangan dankeberangkatan, menaikkan dan menurunkan orangdan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2002
    80.27% Mirip80.27 %
    Lintas Damai

    Lintas Damai adalah Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang.