PLB
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
Sumber: PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi PLB juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PLB
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
- 2PLB
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
- 3PLB
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
- 4PLB
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
- 5PLB
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
- 6PLB
Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempatpemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Terminal84.75% Mirip84.75 %
Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umumyang digunakan untuk mengatur kedatangan dankeberangkatan, menaikkan dan menurunkan orangdan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
- 2PP NO. 36 TAHUN 2002Lintas Damai80.27% Mirip80.27 %
Lintas Damai adalah Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang.