Tentara

Tentara, adalah Tentara Nasional Indonesia; c.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tentara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tentara

    Tentara adalah Tentara Nasional Indonesia.

  2. 2
    Tentara

    Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 18 TAHUN 2013
    82.56% Mirip82.56 %
    Pegawai Negeri

    Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Tentara NasionalIndonesia, dan Kepolisian Republik Indonesia.

  2. 2
    UU NO. 2 TAHUN 1988
    80.61% Mirip80.61 %
    Warga negara

    Warga negara, adalah warga negara Republik Indonesia; b.

  3. 3
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.07% Mirip80.07 %
    Udara Ambien

    Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumipada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayahyurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan danberpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhlukhidup, dan unsur Lingkungan Hidup lainnya.