Tentara
Tentara adalah warga negara yang dipersiapkan dan dipersenjatai untuk tugas-tugas pertahanan negara guna menghadapi ancaman militer maupun ancaman bersenjata.
Sumber: UU NO. 34 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tentara juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 1978SUKWAN/ PARTISAN80.06% Mirip80.06 %
Anggota pasukan Sukarelawan/Partisan, selanjutnya disebut SUKWAN/ PARTISAN, adalah mereka yang bukan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tetapi turut serta melaksanakan tugas operasi atau bantuan operasi secara langsung (fisik) dalam rangka menjaga perbatasan wilayah Republik Indonesia dan atau turut serta membantu perjuangan Rakyat Timor Timur dalam perjuangannya memperoleh kemerdekaan serta pengintegrasiannya dengan Republik Indonesia.