Angkutan Laut Dalam Negeri

Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 82 TAHUN 1999
    83.99% Mirip83.99 %
    Angkutan laut dalam negeri

    Angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yangdilakukan di wilayah perairan laut Indonesia yangdiselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;4.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    82.89% Mirip82.89 %
    Tenaga kerja warga negara asing

    Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asingpemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    82.74% Mirip82.74 %
    Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative)

    Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negaraasing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asingmewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.