Angkutan Laut Dalam Negeri
Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 82 TAHUN 1999Angkutan laut dalam negeri83.99% Mirip83.99 %
Angkutan laut dalam negeri adalah kegiatan angkutan laut yangdilakukan di wilayah perairan laut Indonesia yangdiselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;4.
- 2UU NO. 25 TAHUN 1997Tenaga kerja warga negara asing82.89% Mirip82.89 %
Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asingpemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2010Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative)82.74% Mirip82.74 %
Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing ( owner’s representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara Indonesia atau perorangan warga Negaraasing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asingmewakili kepentingan administrasinya di Indonesia.