Tenaga Kerja Industri

Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga Kerja Industri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga Kerja Industri

    Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerialyang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau PerusahaanKawasan Industri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    81.29% Mirip81.29 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

  2. 2
    PERPRES NO. 91 TAHUN 2017
    81.11% Mirip81.11 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    80.97% Mirip80.97 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 2013
    80.92% Mirip80.92 %
    Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja

    Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.

  5. 5
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    80.90% Mirip80.90 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.

  6. 6
    PP NO. 107 TAHUN 2015
    80.83% Mirip80.83 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.

  7. 7
    PP NO. 142 TAHUN 2015
    80.50% Mirip80.50 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  8. 8
    UU NO. 3 TAHUN 2014
    80.46% Mirip80.46 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

  9. 9
    PP NO. 2 TAHUN 2017
    80.37% Mirip80.37 %
    Kawasan Industri

    Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.