Tenaga Kerja Industri
Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga Kerja Industri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga Kerja Industri
Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerialyang bekerja pada Perusahaan Industri dan/atau PerusahaanKawasan Industri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Kawasan Industri81.29% Mirip81.29 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
- 2PERPRES NO. 91 TAHUN 2017Kawasan Industri81.11% Mirip81.11 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2021Kawasan Industri80.97% Mirip80.97 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2013Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja80.92% Mirip80.92 %
Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Kawasan Industri80.90% Mirip80.90 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan Kawasan Industri.
- 6PP NO. 107 TAHUN 2015Kawasan Industri80.83% Mirip80.83 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
- 7PP NO. 142 TAHUN 2015Kawasan Industri80.50% Mirip80.50 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 8UU NO. 3 TAHUN 2014Kawasan Industri80.46% Mirip80.46 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
- 9PP NO. 2 TAHUN 2017Kawasan Industri80.37% Mirip80.37 %
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan Sarana dan Prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.