Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pekerja Migran Indonesia juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
- 2Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
- 3Pekerja Migran Indonesia
Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 39 TAHUN 2004TKI81.03% Mirip81.03 %
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
- 2UU NO. 7 TAHUN 1981Menghentikan perusahaan80.16% Mirip80.16 %
Menghentikan perusahaan adalah menghentikan kegiatan usaha perusahaan tidak lebih dari satu tahun akan tetapi bukan bermaksud untuk membubarkan baik karena kemauan sendiri maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku; g.
- 3PP NO. 22 TAHUN 2018Pendaftaran Internasional80.05% Mirip80.05 %
Pendaftaran Internasional adalah pendaftaran Merek internasional yang ditujukan ke Indonesia berdasarkan Protokol Terkait dengan Persetujuan Madrid Mengenai Pendaftaran Merek Secara Internasional.