Fasilitas Pariwisata
Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2012TenagaKerja80.64% Mirip80.64 %
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut TenagaKerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan gunamenghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untukmemenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.