Fasilitas Pariwisata

Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    80.64% Mirip80.64 %
    TenagaKerja

    Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut TenagaKerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan gunamenghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untukmemenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.