TPS

Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi TPS juga digunakan di dalam 13 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  2. 2
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  3. 3
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

  4. 4
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

  5. 5
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disebut TPS, adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.

  6. 6
    TPS

    Tempat Pemungutan Suara, selanjutnya disingkat TPS, adalah tempatdilaksanakannya pemungutan suara.

  7. 7
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum Sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  8. 8
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  9. 9
    TPS

    Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  10. 10
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  11. 11
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  12. 12
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

  13. 13
    TPS

    Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2009
    96.26% Mirip96.26 %
    Tempat Penimbunan Sementara

    Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    96.13% Mirip96.13 %
    Tempat penimbunan sementara

    Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

  3. 3
    PP NO. 10 TAHUN 2012
    96.04% Mirip96.04 %
    Tempat Penimbunan Sementara

    Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    95.78% Mirip95.78 %
    Tempat Penimbunan Sementara

    Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya.

  5. 5
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    90.02% Mirip90.02 %
    Tempat penimbunan sementara

    Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/ataulapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasanpabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatanatau pengeluarannya.

  6. 6
    PP NO. 25 TAHUN 1996
    86.06% Mirip86.06 %
    Pengusaha Barang Kena Cukai

    Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    85.51% Mirip85.51 %
    Tempat Penimbunan Sementara

    Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan.

  8. 8
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    84.52% Mirip84.52 %
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.

  9. 9
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    84.37% Mirip84.37 %
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.

  10. 10
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    84.34% Mirip84.34 %
    Tempat Penyimpanan

    Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.