Tempat penimbunan sementara
Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat penimbunan sementara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat penimbunan sementara
Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/ataulapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasanpabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatanatau pengeluarannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 10 TAHUN 2012Tempat Penimbunan Sementara99.95% Mirip99.95 %
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2009Tempat Penimbunan Sementara99.93% Mirip99.93 %
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- 3UU NO. 11 TAHUN 1995Tempat Penimbunan Sementara99.77% Mirip99.77 %
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2021TPS96.13% Mirip96.13 %
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- 5UU NO. 10 TAHUN 1995Kawasan Pabean88.07% Mirip88.07 %
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu dipelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkanuntuk lalu-lintas barang yang sepenuhnya berada di bawahpengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 6PP NO. 25 TAHUN 1996Pengusaha Barang Kena Cukai87.20% Mirip87.20 %
Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang pelunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai.
- 7PP NO. 5 TAHUN 1997Pengusaha Barang Kena Cukai84.84% Mirip84.84 %
Pengusaha Barang Kena Cukai adalah badan hukum atau orangpribadi yang mengusahakan Pabrik atau Tempat Penyimpanan atauTempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman MengandungEtil Alkohol atau mengimpor Barang Kena Cukai yang perlunasancukainya dengan cara pelekatan pita cukai;Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, danlapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakanuntuk menghasilkan Barang Kena Cukai dan/atau untuk mengemasBarang Kena Cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran;4.
- 8UU NO. 11 TAHUN 1995Tempat Penyimpanan84.38% Mirip84.38 %
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual atau diekspor.
- 9PP NO. 26 TAHUN 2009Tempat Penyimpanan84.31% Mirip84.31 %
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.