Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tempat Penimbunan Sementara juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya.
- 2Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- 3Tempat Penimbunan Sementara
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2021TPS85.51% Mirip85.51 %
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- 2UU NO. 39 TAHUN 2007Tempat penimbunan sementara85.25% Mirip85.25 %
Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/ataulapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasanpabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatanatau pengeluarannya.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2006Tempat penimbunan sementara83.04% Mirip83.04 %
Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2013Hasil hutan kayu81.09% Mirip81.09 %
Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulatkecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasanhutan.