Telekomunikasi-Pelayaran

Telekomunikasi-Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, www.

Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    84.11% Mirip84.11 %
    Telekomunikasi-Pelayaran telekomunikasi khusus

    Telekomunikasi-Pelayaran telekomunikasi khusus adalah untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem optik, elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak-pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    82.32% Mirip82.32 %
    Telekomunikasi Pelayaran

    Telekomunikasi Pelayaran adalah telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas Pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak Pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan Pelayaran.

  3. 3
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    81.77% Mirip81.77 %
    Pesawat udara

    Pesawat udara adalah setiap alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara; Pesawat udara Indonesia adalah pesawat udara yang didaftarkan dan mempunyai tanda pendaftaran Indonesia; Pesawat terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaganya PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA sendiri; 6.