Cacat Tingkat II

Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cacat Tingkat II juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cacat Tingkat II

    Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    90.43% Mirip90.43 %
    Tewas

    Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.

  2. 2
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2010
    86.08% Mirip86.08 %
    Panglima TNI

    Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  3. 3
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    85.94% Mirip85.94 %
    Cacat Tingkat I

    Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.

  4. 4
    PP NO. 59 TAHUN 2013
    84.71% Mirip84.71 %
    Panglima TNI

    Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.

  5. 5
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    84.43% Mirip84.43 %
    Cacat Tingkat I

    Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.