Cacat Tingkat II
Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cacat Tingkat II juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cacat Tingkat II
Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 1 TAHUN 2003Tewas90.43% Mirip90.43 %
Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.
- 2PERPRES NO. 10 TAHUN 2010Panglima TNI86.08% Mirip86.08 %
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 3PP NO. 102 TAHUN 2015Cacat Tingkat I85.94% Mirip85.94 %
Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2013Panglima TNI84.71% Mirip84.71 %
Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI.
- 5PP NO. 54 TAHUN 2020Cacat Tingkat I84.43% Mirip84.43 %
Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.