Cacat Tingkat I
Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cacat Tingkat I juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cacat Tingkat I
Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2020Cacat Tingkat II84.43% Mirip84.43 %
Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
- 2PP NO. 41 TAHUN 2004Pengadilan Hubungan Industrial83.67% Mirip83.67 %
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- 3UU NO. 2 TAHUN 2004Pengadilan Hubungan Industrial83.48% Mirip83.48 %
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2019Pengadilan Hubungan Industrial83.38% Mirip83.38 %
Pengadilan Hubungan Industrial adalah pengadilan khusus yang dibentuk di lingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perselisihan hubungan industrial.
- 5UU NO. 3 TAHUN 1997Penahanan82.76% Mirip82.76 %
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di RumahTahanan Negara, Cabang Rumah Tahanan Negara atau ditempattertentu.