Cacat Tingkat II

Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.

Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cacat Tingkat II juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cacat Tingkat II

    Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    91.63% Mirip91.63 %
    Cacat Tingkat I

    Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2003
    87.86% Mirip87.86 %
    Tewas

    Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.