Cacat Tingkat II
Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cacat Tingkat II juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cacat Tingkat II
Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 102 TAHUN 2015Cacat Tingkat I91.63% Mirip91.63 %
Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI, Polri, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2003Tewas87.86% Mirip87.86 %
Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.