Cacat

Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cacat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cacat

    Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang lagi melakukan pekerjaan yang memberikan tidak mampu PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya; 24.

  2. 2
    Cacat

    Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

  3. 3
    Cacat

    Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

  4. 4
    Cacat

    Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atauhilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsungmengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untukmenjalankan pekerjaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1992
    88.40% Mirip88.40 %
    Cacad

    Cacad adalah keadaan hilang alau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

  2. 2
    PP NO. 45 TAHUN 2015
    81.16% Mirip81.16 %
    Cacat Total Tetap

    Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuanseseorang untuk melakukan pekerjaan.