Cacat
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atauhilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsungmengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untukmenjalankan pekerjaannya.
Sumber: PP NO. 44 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cacat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cacat
Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang lagi melakukan pekerjaan yang memberikan tidak mampu PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya; 24.
- 2Cacat
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
- 3Cacat
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
- 4Cacat
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 81 TAHUN 2015Calon Anggota Dewan Pengawas82.78% Mirip82.78 %
Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang berasal dariunsur Pemerintah, unsur pekerja, unsur pemberi kerja, dan unsurtokoh masyarakatpersyaratan umum danpersyaratan khusus untuk ditetapkan sebagai Dewan Pengawas BPJSoleh Presiden.