Cacat
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cacat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cacat
Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang lagi melakukan pekerjaan yang memberikan tidak mampu PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya; 24.
- 2Cacat
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
- 3Cacat
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.
- 4Cacat
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atauhilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsungmengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untukmenjalankan pekerjaannya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 45 TAHUN 2015Cacat Total Tetap86.94% Mirip86.94 %
Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuanseseorang untuk melakukan pekerjaan.
- 2UU NO. 40 TAHUN 2004Cacat total tetap85.12% Mirip85.12 %
Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidak-mampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 1992Cacad84.66% Mirip84.66 %
Cacad adalah keadaan hilang alau berkurangnya fungsi anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan hilang atau berkurangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
- 4PP NO. 78 TAHUN 2021Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi82.03% Mirip82.03 %
Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah Anak yang menjadi korban dari tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materiil.
- 5PERPRES NO. 12 TAHUN 2013Cacat Total Tetap80.06% Mirip80.06 %
Cacat Total Tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan.