Cacat

Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cacat juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cacat

    Cacat adalah cacat total dan tetap yang menyebabkan seseorang lagi melakukan pekerjaan yang memberikan tidak mampu PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA penghasilan yang layak diperoleh sesuai dengan pendidikan, keahlian, ketrampilan, dan pengalamannya; 24.

  2. 2
    Cacat

    Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

  3. 3
    Cacat

    Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atau hilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untuk menjalankan pekerjaannya.

  4. 4
    Cacat

    Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya fungsi tubuh atauhilangnya anggota badan yang secara langsung atau tidak langsungmengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan pekerja untukmenjalankan pekerjaannya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    84.71% Mirip84.71 %
    Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi

    Anak yang Dieksploitasi secara Ekonomi adalah Anak yang menjadi korban dari tindakan pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan Anak oleh pihak lain atau tindakan lain yang sejenis untuk mendapatkan keuntungan materiil.

  2. 2
    PP NO. 102 TAHUN 2015
    82.77% Mirip82.77 %
    Cacat Tingkat III

    Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.

  3. 3
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    82.37% Mirip82.37 %
    Cacat Tingkat III

    Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.