Cacat Tingkat III
Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Cacat Tingkat III juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Cacat Tingkat III
Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2020Cacat82.77% Mirip82.77 %
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
- 2PP NO. 12 TAHUN 1981cacad82.42% Mirip82.42 %
cacad adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan; e.