Cacat Tingkat III

Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.

Sumber: PP NO. 102 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Cacat Tingkat III juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Cacat Tingkat III

    Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 54 TAHUN 2020
    82.77% Mirip82.77 %
    Cacat

    Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 1981
    82.42% Mirip82.42 %
    cacad

    cacad adalah kelainan jasmani atau rohani karena kecelakaan yang sifatnya sedemikian rupa sehingga kelainan tersebut menimbulkan gangguan untuk melakukan pekerjaan; e.