Tanda Kehormatan

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yangdiberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusipemerintah,dankesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tanda Kehormatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  2. 2
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

  3. 3
    Tanda Kehormatan

    Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 49 TAHUN 2009
    85.13% Mirip85.13 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. 2
    UU NO. 48 TAHUN 2009
    85.08% Mirip85.08 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  3. 3
    UU NO. 50 TAHUN 2009
    84.99% Mirip84.99 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2004
    84.82% Mirip84.82 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  5. 5
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    84.11% Mirip84.11 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 2009
    84.02% Mirip84.02 %
    Gelar

    Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presidenkepada seseorang yang telah gugur atau meninggal duniaatas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yangluar biasa kepada bangsa dan negara.

  7. 7
    UU NO. 51 TAHUN 2009
    83.90% Mirip83.90 %
    Komisi Yudisial

    Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.