Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yangdiberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusipemerintah,dankesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tanda Kehormatan juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 2Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
- 3Tanda Kehormatan
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 49 TAHUN 2009Komisi Yudisial85.13% Mirip85.13 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2UU NO. 48 TAHUN 2009Komisi Yudisial85.08% Mirip85.08 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3UU NO. 50 TAHUN 2009Komisi Yudisial84.99% Mirip84.99 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2004Komisi Yudisial84.82% Mirip84.82 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5PP NO. 26 TAHUN 2019Komisi Yudisial84.11% Mirip84.11 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6UU NO. 20 TAHUN 2009Gelar84.02% Mirip84.02 %
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presidenkepada seseorang yang telah gugur atau meninggal duniaatas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yangluar biasa kepada bangsa dan negara.
- 7UU NO. 51 TAHUN 2009Komisi Yudisial83.90% Mirip83.90 %
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.