Perusahaan Angkutan Laut Asing

Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    91.44% Mirip91.44 %
    Angkutan Laut Luar Negeri

    Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2015
    90.52% Mirip90.52 %
    Angkutan Laut Luar Negeri

    Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut daripelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luarnegeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri kepelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagiperdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaanangkutan laut.

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    84.51% Mirip84.51 %
    Perusahaan Angkutan Laut Nasional

    Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 1981
    81.72% Mirip81.72 %
    Buruh

    Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah; e.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    80.22% Mirip80.22 %
    Sub Agen

    Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.