Perusahaan Angkutan Laut Asing
Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Angkutan Laut Luar Negeri91.44% Mirip91.44 %
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2015Angkutan Laut Luar Negeri90.52% Mirip90.52 %
Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut daripelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luarnegeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri kepelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagiperdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaanangkutan laut.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2010Perusahaan Angkutan Laut Nasional84.51% Mirip84.51 %
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
- 4UU NO. 7 TAHUN 1981Buruh81.72% Mirip81.72 %
Buruh adalah tenaga kerja yang bekerja pada perusahaan dengan menerima upah; e.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2010Sub Agen80.22% Mirip80.22 %
Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.