TU

Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi TU juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    TU

    Transmigrasi Umum yang selanjutnya disingkat TU adalah jenis Transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    88.59% Mirip88.59 %
    Anggaran Kas

    Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    84.69% Mirip84.69 %
    SPM-TU

    Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    80.66% Mirip80.66 %
    SKPDKBT

    Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapatdisingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukantambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;19.

  4. 4
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    80.53% Mirip80.53 %
    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar Tambahan

    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukantambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

  5. 5
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    80.03% Mirip80.03 %
    Rekening Kas Umum Daerah

    Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempatolehpenyimpanan Uang Daerah gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruhpenerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluarandaerah pada bank yang ditetapkan.