SKPDKBT

Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapatdisingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukantambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;19.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    91.72% Mirip91.72 %
    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar Tambahan

    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanKurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan yang menentukantambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    87.95% Mirip87.95 %
    SPM-TU

    Surat Perintah Membayar Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD, karena kebutuhan dananya melebihi dari jumlah batas pagu uang persediaan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    85.49% Mirip85.49 %
    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanLebih Bayar

    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanLebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlahkelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telahdibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    81.85% Mirip81.85 %
    SKPDLB

    Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkatSKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlahkelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar daripajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;20.

  5. 5
    PP NO. 1 TAHUN 2004
    81.14% Mirip81.14 %
    Laporan Realisasi PNBP

    Laporan Realisasi PNBP adalah daftar yang memuat PNBP yang telah dicapai/diperoleh dalam periode tertentu.

  6. 6
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    80.66% Mirip80.66 %
    TU

    Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.