Bupati/Walikota

Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Lamongan.

Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bupati/Walikota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bupati/Walikota

    Bupati/Walikota adalah Bupati Bogor, Bupati Tangerang, BupatiCianjur, Bupati Bekasi, Walikota Bogor, Walikota Tangerang,Walikota Bekasi, dan Walikota Depok.

  2. 2
    Bupati/Walikota

    Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kotayang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukanberdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    95.66% Mirip95.66 %
    Bupati atau Walikota

    Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, dan dan Bupati Grobogan.

  2. 2
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    93.39% Mirip93.39 %
    Bupati atau Walikota

    Bupati atau Walikota adalah Bupati Kendal, Bupati Demak, Bupati Semarang, Walikota Salatiga, Walikota Semarang, dan Bupati Grobogan.

  3. 3
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    92.03% Mirip92.03 %
    Bupati

    Bupati adalah Bupati Magelang dan Bupati Kulon Progo.

  4. 4
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    91.28% Mirip91.28 %
    Bupati

    Bupati adalah Bupati Dairi, Bupati Karo, Bupati Simalungun, BupatiToba Samosir, Bupati Tapanuli Utara, Bupati Humbang Hasundutan,Bupati Samosir, dan Bupati Pakpak Bharat.

  5. 5
    PERPRES NO. 31 TAHUN 2015
    86.63% Mirip86.63 %
    Bupati

    Bupati adalah Bupati Sambas, Bupati Bengkayang, Bupati Sanggau,Bupati Sintang, Bupati Kapuas Hulu, Bupati Mahakam Ulu, BupatiMalinau, dan Bupati Nunukan.

  6. 6
    PP NO. 72 TAHUN 1998
    82.31% Mirip82.31 %
    Sediaan farmasi

    Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obattradisional dankosmetika.

  7. 7
    PP NO. 22 TAHUN 1982
    82.15% Mirip82.15 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Daerah Khusus/Daerah Istimewa; c.

  8. 8
    PP NO. 41 TAHUN 2012
    81.16% Mirip81.16 %
    Prototipe

    Prototipe adalah model awal atau model asli hasil rekayasa yangmenjadi contoh.

  9. 9
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    80.98% Mirip80.98 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang ketenagakerjaan.