Bupati/Walikota

Bupati/Walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kotayang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukanberdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bupati/Walikota juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bupati/Walikota

    Bupati/Walikota adalah Bupati Bogor, Bupati Tangerang, BupatiCianjur, Bupati Bekasi, Walikota Bogor, Walikota Tangerang,Walikota Bekasi, dan Walikota Depok.

  2. 2
    Bupati/Walikota

    Bupati/Walikota adalah Bupati Gresik, Bupati Bangkalan, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Walikota Surabaya, Bupati Sidoarjo, dan Bupati Lamongan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2007
    95.39% Mirip95.39 %
    Bupati/walikota

    Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerahkabupaten/kota yang dipilih melalui suatu prosesdemokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  2. 2
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2008
    94.74% Mirip94.74 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu prosesdemokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2009
    94.23% Mirip94.23 %
    Bupati/Wali Kota

    Bupati/Wali Kota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2007
    93.81% Mirip93.81 %
    Gubernur

    Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilihmelalui suatu proses demokratis yang dilakukanberdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,dan adil.

  5. 5
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    93.22% Mirip93.22 %
    Gubernur

    Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatuproses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  6. 6
    PP NO. 58 TAHUN 2009
    93.03% Mirip93.03 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  7. 7
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
    92.85% Mirip92.85 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  8. 8
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    92.82% Mirip92.82 %
    Gubernur

    Gubernur adalah kepala Pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatuproses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung,umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  9. 9
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    91.97% Mirip91.97 %
    Gubernur

    Gubernur adalah Kepala suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

  10. 10
    PERPRES NO. 167 TAHUN 2014
    83.41% Mirip83.41 %
    Pelantikan

    Pelantikan adalah acara resmi pengucapan sumpah/ janji Gubernur,Bupati, dan Walikota sebelum memangku jabatan.