Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh WajibPajak digunakan untuk melaporkan penghitungandan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ataubukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajibansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Surat Pemberitahuan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- 2Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajakdigunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ataupembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objekpajak, danlatau harta dan kewajiban sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidangperpajakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Tagihan Pajak86.92% Mirip86.92 %
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukantagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupabunga dan/atau denda.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Tagihan Pajak83.79% Mirip83.79 %
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukantagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupabunga dan/atau denda.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2019Sertifikasi82.12% Mirip82.12 %
Sertifikasi adalah serangkaian pemeriksaan dan/atau pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat.