SPM-UP
Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD yang dipergunakan sebagai uang persediaan untuk mendanai kegiatan operasional kantor sehari-hari.
Sumber: PP NO. 58 TAHUN 2005
Status: Belum diverifikasi
Definisi SPM-UP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SPM-UP
Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Negara83.25% Mirip83.25 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2020Kas Negara83.09% Mirip83.09 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Kas Negara82.53% Mirip82.53 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2018Kas Negara82.16% Mirip82.16 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 5PP NO. 58 TAHUN 2005SPM82.07% Mirip82.07 %
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2005mengetahui rangka besarnya pencatatan81.66% Mirip81.66 %
mengetahui rangka besarnya pencatatan adalah dalam untuk 6.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2020Kas Negara81.59% Mirip81.59 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 8PP NO. 12 TAHUN 2019SPM81.42% Mirip81.42 %
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.
- 9PERPRES NO. 5 TAHUN 2015SKKP80.58% Mirip80.58 %
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran yang selanjutnya disingkatSKKP adalah surat yang digunakan untuk menetapkan besarnyabiaya administrasi STNK dan/atau TNKB, besarnya PKB, BBN-KB,dan SWDKLLJ.