SPM-LS

Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.

Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi SPM-LS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SPM-LS

    Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.89% Mirip85.89 %
    SPM

    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    85.42% Mirip85.42 %
    SPM-UP

    Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    82.69% Mirip82.69 %
    Kas Negara

    Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

  4. 4
    PP NO. 58 TAHUN 2005
    82.14% Mirip82.14 %
    SPM

    Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.

  5. 5
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    81.75% Mirip81.75 %
    Surat Setoran Pajak

    Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atautelah dilakukan denganpenyetoran pajak yang menggunakan formulir atau telah dilakukan dengancara lain ke kas negara melalui tempat pembayaranyang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    80.22% Mirip80.22 %
    Cadangan Tujuan

    Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.