SPM-LS
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
Sumber: PP NO. 12 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi SPM-LS juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SPM-LS
Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD kepada pihak ketiga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 12 TAHUN 2019SPM85.89% Mirip85.89 %
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019SPM-UP85.42% Mirip85.42 %
Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai Kegiatan.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Negara82.69% Mirip82.69 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 4PP NO. 58 TAHUN 2005SPM82.14% Mirip82.14 %
Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan SP2D atas beban pengeluaran DPA-SKPD.
- 5UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Setoran Pajak81.75% Mirip81.75 %
Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atautelah dilakukan denganpenyetoran pajak yang menggunakan formulir atau telah dilakukan dengancara lain ke kas negara melalui tempat pembayaranyang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2017Cadangan Tujuan80.22% Mirip80.22 %
Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.