Surat Pemberitahuan

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajakdigunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ataupembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objekpajak, danlatau harta dan kewajiban sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan di bidangperpajakan.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Surat Pemberitahuan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Surat Pemberitahuan

    Surat Pemberitahuan adalah pemberitahuan tertulis yang dikeluarkan oleh Menteri atau pejabat yang berwenang terhadap kegiatan usaha yang telah terbangun di Kawasan Hutan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

  2. 2
    Surat Pemberitahuan

    Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh WajibPajak digunakan untuk melaporkan penghitungandan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/ataubukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajibansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 1996
    81.05% Mirip81.05 %
    Sertifikat

    Sertifikat adalah tanda bukti hak yang dimaksud dalam Pasal 19Undang-undang Pokok Agraria.