SKPDLB
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkatSKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlahkelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar daripajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;20.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 18 TAHUN 1997SKRDLB91.91% Mirip91.91 %
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapatdisingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukanjumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kreditretribusi lebih bayar daripada retribusi yang terutang;36.
- 2UU NO. 20 TAHUN 2000Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanLebih Bayar89.94% Mirip89.94 %
Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanLebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlahkelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telahdibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.
- 3PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar87.41% Mirip87.41 %
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah SuratKetetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihanpembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besardaripada pajak yang terutang atau seharusnya tidakterutang.
- 4UU NO. 28 TAHUN 2007Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar86.28% Mirip86.28 %
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah suratketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihanpembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebihbesar daripada pajak yang terutang atau seharusnyatidak terutang.
- 5UU NO. 5 TAHUN 1974Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yangsekarang83.82% Mirip83.82 %
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yangsekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurutUndang, undang ini dengan sebutan Kepala Daerah IstimewaYogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yangtidak terikat pada ketentuan masa jabatan,syarat, dan carapengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahlainnya;c.
- 6PP NO. 18 TAHUN 1972Nilai bersih dari aktiva lancar83.25% Mirip83.25 %
Nilai bersih dari aktiva lancar adalah samadengan nilai aktiva lancar tersebut setelah dikurangi denganhutang-hutang jangka pendek pada waktu penegasan statusmenjadi Perusahaan sebagaimana termaksud pada Pasal 1 ayat(1) Peraturan Pemerintah ini.
- 7UU NO. 18 TAHUN 1997Pajak yang terutang82.56% Mirip82.56 %
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh WajibPajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak ataudalam bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undanganperpajakan daerah;13.
- 8UU NO. 18 TAHUN 1997Surat Keputusan Keberatan82.56% Mirip82.56 %
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatanterhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan PajakDaerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang BayarTambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, SuratKetetapan Pajak Daerah Nihil atau tahadap potongan ataupemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan olej Wajib Pajak;24.
- 9PP NO. 16 TAHUN 1987Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung82.08% Mirip82.08 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950.
- 10UU NO. 18 TAHUN 1997Surat Keputusan Pembetulan81.89% Mirip81.89 %
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untukmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruandalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerahyang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat KetetapanPajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan PajakDaerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau SuratTagihan Pajak Daerah;23.