SKPDLB

Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkatSKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlahkelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar daripajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;20.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    91.91% Mirip91.91 %
    SKRDLB

    Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapatdisingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukanjumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kreditretribusi lebih bayar daripada retribusi yang terutang;36.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 2000
    89.94% Mirip89.94 %
    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanLebih Bayar

    Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan BangunanLebih Bayar adalah surat ketetapan yang menentukan jumlahkelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak yang telahdibayar lebih besar daripada pajak yang seharusnya terutang.

  3. 3
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    87.41% Mirip87.41 %
    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah SuratKetetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihanpembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besardaripada pajak yang terutang atau seharusnya tidakterutang.

  4. 4
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    86.28% Mirip86.28 %
    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar

    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah suratketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihanpembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebihbesar daripada pajak yang terutang atau seharusnyatidak terutang.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 1974
    83.82% Mirip83.82 %
    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yangsekarang

    Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta yangsekarang adalah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menurutUndang, undang ini dengan sebutan Kepala Daerah IstimewaYogyakarta dan Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta, yangtidak terikat pada ketentuan masa jabatan,syarat, dan carapengangkatan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerahlainnya;c.

  6. 6
    PP NO. 18 TAHUN 1972
    83.25% Mirip83.25 %
    Nilai bersih dari aktiva lancar

    Nilai bersih dari aktiva lancar adalah samadengan nilai aktiva lancar tersebut setelah dikurangi denganhutang-hutang jangka pendek pada waktu penegasan statusmenjadi Perusahaan sebagaimana termaksud pada Pasal 1 ayat(1) Peraturan Pemerintah ini.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    82.56% Mirip82.56 %
    Pajak yang terutang

    Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh WajibPajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak ataudalam bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undanganperpajakan daerah;13.

  8. 8
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    82.56% Mirip82.56 %
    Surat Keputusan Keberatan

    Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatanterhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan PajakDaerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang BayarTambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, SuratKetetapan Pajak Daerah Nihil atau tahadap potongan ataupemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan olej Wajib Pajak;24.

  9. 9
    PP NO. 16 TAHUN 1987
    82.08% Mirip82.08 %
    Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung

    Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung adalah sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954, dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950.

  10. 10
    UU NO. 18 TAHUN 1997
    81.89% Mirip81.89 %
    Surat Keputusan Pembetulan

    Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untukmembetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruandalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerahyang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat KetetapanPajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan PajakDaerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau SuratTagihan Pajak Daerah;23.