Pajak yang terutang
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh WajibPajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak ataudalam bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undanganperpajakan daerah;13.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak yang terutang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak yang terutang
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayarpada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam TahunPajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 28 TAHUN 2007Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan83.49% Mirip83.49 %
Kredit Pajak untuk Pajak Penghasilan adalah pajak yangdibayar sendiri oleh Wajib Pajak ditambah denganpokok pajak yang terutang dalam Surat Tagihan Pajakkarena Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidakatau kurang dibayar, ditambah dengan pajak yangdipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak ataspenghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri,dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihanpajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.
- 2UU NO. 18 TAHUN 1997SKPDLB82.56% Mirip82.56 %
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkatSKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlahkelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar daripajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;20.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1997Masa Retribusi80.56% Mirip80.56 %
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakanbatas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa danperizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;33.